Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan dana belanja bantuan sosial dan agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja bantuan sosial dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu mengatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 ini adalah :
UU Nomor 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN 4286);
UU Nomor 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN 4355);
UU Nomor 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 66, LN 4400);
Keppres Nomor 56/P Tahun 2010;
Permenkeu Nomor 134/PMK.06/2005;
Permenkeu Nomor 57/PMK.05/2007
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pengalokasian Anggaran Belanja Bantuan Sosial;
Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam Rangka Pengelolaan Dana Belanja Bantuan Sosial;
Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial:
penetapan penerima bantuan sosial, pencairan dana belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang, pencairan dana belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa;
Tata Cara Pengajuan SPP, SPM, dan SP2D;
Penyetoran Dana Belanja Bantuan Sosial dan Pembayaran Kembali atas Setoran Dana Belanja Bantuan Sosial:
penyetoran dana belanja bantuan sosial, pembayaran kembali atas setoran dana belanja bantuan sosial;
Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
Dicabut dengan :
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More