Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor82/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangPMK Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
Tanggal Ditetapkan22 April 2009
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal22 April 2009
Sumberjdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (171.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.