Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara;
  3. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik Pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan adanya penyempurnaan pengaturan mengenai penghapusan Barang Milik Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
83/PMK.06/2016

Tahun
2016

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2016

Berlaku Tanggal
18 Mei 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 757

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.