Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah, telah diatur ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
  2. bahwa untuk mendorong kepatuhan atas pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penyampaian Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah/ Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah serta penyesuaian terhadap perubahan mekanisme pembayaran pajak secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
85/PMK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019

Berlaku Tanggal
30 Juli 2019

Sumber
LN. 619/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 21 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.