PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
PMK Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2016
Berlaku Tanggal
26 Maret 2016
Sumber
BN.2016/NO.122, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 melalui link di bawah ini: