PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, telah diatur ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, clan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, clan pengesahan daftar isian pelaksanaan · anggaran bendahara umum negara;
  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, klasifikasi dalam postur anggaran pendapatan clan belanja negara terkait klasifikasi pembiayaan anggaran clan transfer ke daerah dan dana desa, serta perubahan unit pengelola alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 1/PMK.02/2015 tentang Tat
    1. Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
    2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Unium Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;

    DETAIL PERATURAN

    Entitas
    Kementerian Keuangan
    Nomor
    9/PMK.02/2017
    Tahun
    2017
    Tentang
    PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
    Ditetapkan Tanggal
    30 Januari 2017
    Diundangkan Tanggal
    31 Januari 2017
    Berlaku Tanggal
    31 Januari 2017
    Sumber
    BN.2017/NO.193, jdih.kemenkeu.go.id : 99 hlm.

    STATUS PERATURAN

    Mengubah :

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

    Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 melalui link di bawah ini:

    Download PDF (8.24 MB)

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    BN = Berita Negara
    TBN = Tambahan Berita Negara

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More