PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, telah diatur ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, clan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, clan pengesahan daftar isian pelaksanaan · anggaran bendahara umum negara;
bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, klasifikasi dalam postur anggaran pendapatan clan belanja negara terkait klasifikasi pembiayaan anggaran clan transfer ke daerah dan dana desa, serta perubahan unit pengelola alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 1/PMK.02/2015 tentang Tat
Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Unium Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2017
Berlaku Tanggal
31 Januari 2017
Sumber
BN.2017/NO.193, jdih.kemenkeu.go.id : 99 hlm.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 melalui link di bawah ini: