Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/ 1026/II/REN23/2018/ Pusdokkes tanggal 20 Februari 2018 perihal Pengiriman U sulan Tarif telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
- bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2019
Berlaku Tanggal
15 Februari 2019
Sumber
L.N No 73/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.