PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 Tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
PMK Tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 September 2007
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 melalui link di bawah ini: