Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 201 2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
- bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 1 984/61/MEMS/2018 tanggal 2 Maret 2018 hal Usulan Tarif Jasa Layanan Satker Badan Layanan Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pcda Kernen terian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
90/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2018
Sumber
BN.2018/NO.1071, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.