PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
16 Mei 2014
Berlaku Tanggal
16 Mei 2014
Sumber
BN.2014/NO.641,jdih.kemenkeu.go.id : 2 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 melalui link di bawah ini: