Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
- bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KU 103/5/21 PHB 2019 tanggal 30 April 2019 hal Usulan Penetapan Tarif Layanan Satker Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
94/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 821
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.