Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 Tentang Pejabat Lelang Kelas I
ABSTRAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk pengembangan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, adil, serta menjamin perlindungan hukum kepada Pejabat Lelang Kelas I, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 ini adalah:
- Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3
- Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85)
- Peraturan Presiden RI Nomor 28 tahun 2015 (LN tahun 2015 Nomor 51)
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK.06/2016 (BN tahun 2016 Nomor 270)
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.06/2017 (BN tahun 2017 Nomor 375)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
94/PMK.06/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Pejabat Lelang Kelas I
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2019
Berlaku Tanggal
20 September 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 26 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.