Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.010/2019 Tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.010/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus persen) pada tahun 2019;
- untuk upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu, perlu dilakukan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu;
- berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2019
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.010/2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
95/PMK.010/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2019
Berlaku Tanggal
01 Januari 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.010/2020 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.010/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.