Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset dan Teknologi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset dan Teknologi;
- bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor T/321/M/KU.02.02/2019 tanggal 31 Mei 2019 perihal Usulan Penetapan Kembali Tarif Layanan, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
- bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2020
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 822
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.