Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
- bahwa dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terkait penjualan barang dengan cara lelang dan upaya mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, perlu memberikan dorongan terhadap pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli khususnya Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM, dan Lelang Noneksekusi Sukarela Terjadwal Khusus, serta Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Bea Lelang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Ditetapkan Tanggal
8 Juni 2022
Diundangkan Tanggal
13 Juni 2022
Berlaku Tanggal
15 Hari setelah diundangkan
Sumber
BNRI TAHUN 2022 NOMOR 585
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.1 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.