Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa untuk memberikan pedoman pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang dikarenakan kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi dan kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara, perlu diatur mekanisme pengembalian atas penerimaan negara;
- bahwa untuk tertib administrasi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, perlu mengatur tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara baik yang disebabkan oleh keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a maupun yang disebabkan oleh kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi dan kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
96/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2017
Berlaku Tanggal
19 Juli 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 987
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.