PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
30 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.726, jdih.kemenkeu.go.id : 726 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.11/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klafisikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015 melalui link di bawah ini: