PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
PMK Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
06 Mei 2010
Berlaku Tanggal
06 Mei 2010
Sumber
BN 2010/ NO 255; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155273/BSD tentang Pemberian Biaya Untuk Perjalanan Dinas Ke/Dari dan Di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182460/BSD
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 melalui link di bawah ini: