PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 Tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
98/PMK.01/2015
Tahun
2015
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
25 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.727, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen Keuangan
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.