Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penyaluran beras kepada kelompok masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, perlu menambah cakupan arah penggunaan dana cadangan beras pemerintah termasuk untuk penyaluran beras dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Cadangan Beras Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
28 Juli 2021
Berlaku Tanggal
28 Juli 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 867
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.