Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, merupakan upaya guna mendukung kesejahteraan masyarakat;
- bahwa perlu dilakukan penambahan cakupan terhadap jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
99/PMK.010/2020
Tahun
2020
Tentang
PMK Tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 864
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.