Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007
Entitas | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Jenis | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) |
Nomor | 07/P/M.KOMINFO/3/2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Permenkominfo Tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 21-03-2007 |
Tanggal Diundangkan | 21-03-2007 |
Berlaku Tanggal | 21-03-2007 |
Sumber |
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kominfo.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More