Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2012
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/Per/M.Kominfo/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Permenkominfo Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/Per/M.Kominfo/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2012
Berlaku Tanggal
22 Mei 2012
Sumber
BN.2012/No.538, peraturan.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Mengubah :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2012 melalui link di bawah ini: