Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik diperlukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- bahwa penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara;
- bahwa mengingat perbedaan sifat dan karakter antara Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara, maka tata cara pendaftaran Sistem Elektronik perlu diatur secara terpisah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
10 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2015
Berlaku Tanggal
25 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.321, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.