Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasidan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa telekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan pelindungan atas bencana dan situasi darurat;
  2. bahwa sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika yang ada belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses telekomunikasi dan informatika di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi;
  3. bahwa kewajiban pelayanan universal dapat menjadi pendukung penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi dan informatika agar dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan;
  4. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
10 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasidan Informatika
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1189, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Layanan Pita Lebar
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2010 Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK)

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More