Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi
Permenkominfo Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2014
Berlaku Tanggal
14 Februari 2014
Sumber
BN. 2014/NO.217, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mengubah :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2011 Tahun 2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.