Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2017
Berlaku Tanggal
01 Maret 2017
Sumber
BN. 2017/NO.355, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.