Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berkepanjangan berdampak pada tertundanya persiapan pelaksanaan tahapan penghentian siaran televisi analog;
- bahwa untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat akan informasi, diperlukan perluasan akses masyarakat terhadap informasi di bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, kebencanaan, pertahanan, dan keamanan melalui jasa penyiaran radio atau televisi media terestrial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2021
Sumber
BN. 2021/NO.927, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.