Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
12 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkominfo Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
01 April 2015
Berlaku Tanggal
01 April 2015
Sumber
BN. 2015/NO.490, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.