Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 Mhz, 900 Mhz, 2.1 Ghz,dan 2.3 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio harus memperhatikan faktor efisiensi dan ekonomi, serta perkembangan teknologi;
  2. bahwa sesuai dengan konsep pembangunan pitalebar Indonesia sebagaimana diatur dalam Bab 2 huruf F angka 2 Lampiran Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019, kebijakan dan strategi yang ditempuh untuk mencapai sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia di antaranya adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio melalui kebijakan netral teknologi agar industri dapat menggunakan teknologi nirkabel yang paling efisien dengan ekosistem yang mendukung;
  3. bahwa berdasarkan catatan kaki INS12 pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 450 MHz, yaitu pada rentang 450–457,5 MHz berpasangan dengan 460– 467,5 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan direncanakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);
  4. bahwa berdasarkan catatan kaki INS21A pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, yaitu pada rentang 1920-1980 MHz berpasangan dengan 2110- 2170 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);
  5. bahwa berdasarkan catatan kaki INS24 pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz, yaitu pada rentang 2300-2400 MHz, diutamakan untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan/atau Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);
  6. bahwa Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz diidentifikasi sebagai Pita Frekuensi Radio yang dapat digunakan untuk keperluan IMT-Advanced mengikuti spesifikasi 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dan evolusinya;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
12 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenkominfo Tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 Mhz, 900 Mhz, 2.1 Ghz,dan 2.3 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2017
Berlaku Tanggal
09 Juni 2017
Sumber
BN. 2017/NO.813, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/Per/M.Kominfo/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tahun 2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More