Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah Atau Badan Hukum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penggunaan layanan telekomunikasi khusus untuk instansi pemerintah atau badan hukum dibutuhkan dalam menyediakan layanan publik, sehingga dipandang perlu mengatur proses perizinannya secara sederhana, efisien, dan efektif;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
12 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenkominfo Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah Atau Badan Hukum
Ditetapkan Tanggal
17 September 2018
Diundangkan Tanggal
24 September 2018
Berlaku Tanggal
24 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1332, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.