Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kampanye Pemilihan Umum melalui jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat;
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2014
Berlaku Tanggal
24 Maret 2014
Sumber
BN. 2014/NO.369, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilian Umum Melalui Jasa Telekomunikasi
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.