PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KEDUA huruf a Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Negara Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012
Berlaku Tanggal
07 Juni 2012
Sumber
BN.2012/No.578, peraturan.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 242/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Asing di Lingkup ASEAN
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (42.14 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.