Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/ atau perangkat telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
16 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenkominfo Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1801, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Autority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2010 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.