Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasidan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/universal Service Obligation

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan syarat, tata cara dan penghitungan unsur-unsur pengurang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation diperlukan pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan terkait dengan jenis pendapatan yang tidak termasuk pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi, tata cara perhitungan, penyetoran, penyampaian laporan keuangan, dan penetapan besaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, serta tata cara penyampaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
17 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenkominfo Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasidan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/universal Service Obligation

Ditetapkan Tanggal
26 September 2016

Diundangkan Tanggal
26 September 2016

Berlaku Tanggal
26 September 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1444, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.