PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk perkembangan teknologi dan penerapan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio, serta untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1802, KOMINFO.GO.ID : 48 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.52 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.