Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratandan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan penyiaran;
- bahwa proses perizinan penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penyiaran sehingga perlu diganti dengan peraturan menteri yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
18 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkominfo Tentang Persyaratandan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
05 November 2016
Berlaku Tanggal
05 Februari 2017
Sumber
BN. 2016/NO.1661, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/3/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.