Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit;
- bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia rentan terhadap bencana alam yang dapat menelan korban jiwa manusia dan kerugian lainnya;
- bahwa untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan kerugian yang lebih besar, perlu dilakukan penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016
Berlaku Tanggal
27 Januari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.128, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.