Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa beberapa ketentuan mengenai kewenangan pembinaan dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
02 Mei 2018
Berlaku Tanggal
02 Mei 2018
Sumber
BN. 2018/NO.582, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.