Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghzdan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, fungsi pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang paling sedikit meliputi pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dalam rangka mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
- bahwa pita frekuensi radio 2.1 GHz pada rentang 1970-1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1192 Tahun 2013 tentang Penetapan Alokasi Blok Pita Frekuensi Radio Basil Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi Informatika Nomor 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang 2300-2330 MHz, belum ditetapkan penggunanya;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, untuk menetapkan pengguna pita frekuensi radio dilaksanakan antara lain melalui mekanisme seleksi yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghzdan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Ditetapkan Tanggal
20 September 2017
Diundangkan Tanggal
28 September 2017
Berlaku Tanggal
28 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1336, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.