Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/3/2007

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jenis

Nomor
22/P/M.KOMINFO/3/2007

Tahun
2007

Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Ditetapkan Tanggal
30 April 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
30 April 2007

Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/3/2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (55.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.