Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Selulerdan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;
  2. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
  3. bahwa penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 berpotensi menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System;
  4. bahwa berdasarkan kajian teknis, pita frekuensi radio 2.3 GHz dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
22 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenkominfo Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Selulerdan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2014

Berlaku Tanggal
23 Juli 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1047, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.