Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Persyaratandan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah)dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Mediadan Balai Pelatihandan Pengembangan Teknologi Informasidan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur mengenai ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- bahwa Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor S-783/MK.02/2017 tanggal 19 September 2017 hal Persetujuan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Tarif 50% (lima puluh perserat.us) dari Tarif ‘PNBP pada STMM dan BPPTIK;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Persyaratandan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah)dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Mediadan Balai Pelatihandan Pengembangan Teknologi Informasidan Komunikasi
Ditetapkan Tanggal
01 November 2017
Diundangkan Tanggal
08 November 2017
Berlaku Tanggal
08 November 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1571, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.