Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasidan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
23 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenkominfo Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasidan Informatika

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1083, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.