Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran

ABSTRAK

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M. Kominfonl2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember 2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 121PIM. Kominfofi 12005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara AI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI Nomar 4252);
2. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Aepublik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2005;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NomorO1IP/M.Kominfo/4/2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor 121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
26/P/M.KOMINFO/12/2005

Tahun
2005

Tentang
Permenkominfo Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
19 Desember 2005

Sumber
jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (857.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.