Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M. Kominfonl2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember 2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 121PIM. Kominfofi 12005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara AI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI Nomar 4252);
2. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Aepublik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2005;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NomorO1IP/M.Kominfo/4/2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor 121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut dengan :
Mencabut :
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More