Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digitaldan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial diatur kewajiban memiliki fitur peringatan dini bencana alam pada alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital;
  2. bahwa untuk menjamin alat dan perangkat penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital memiliki fitur peringatan dini bencana alam, diperlukan tambahan waktu dengan mempertimbangkan kesiapan penyedia alat dan perangkat dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
26 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digitaldan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1175, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More