Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 34/per/M.kominfo/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk, perlu dilakukan percepatan proses perizinan untuk Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 34/per/M.kominfo/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2015
Berlaku Tanggal
04 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.180, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Mengubah :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.