Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun;
- bahwa belum diatur secara tegas mekanisme perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio dan pengenaan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tentang
Permenkominfo Tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2016
Berlaku Tanggal
24 Maret 2016
Sumber
BN. 2016/NO.463, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.