Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal,dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
  2. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja di antara perusahaan dengan pekerja;
  4. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020 hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenkominfo Tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal,dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Ditetapkan Tanggal
30 April 2020

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2020

Berlaku Tanggal
06 Mei 2020

Sumber
BN. 2020/NO.456, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.